KONSEP KOPERASI
Kata koperasi berasal
dari bahasa Latin Cooperate, Inggris Cooperative. Co = bersama, operation =
bekerja. Cooperation adalah bekerja atau berusaha bersama-sama.
1.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
:
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal inveastasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara vertikal dan horizontal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya (hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih) :
- Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan
pengawasan dari pendidikan.
Peran
penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.
Tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
3.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur
tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif
sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
No.
|
Aliran Koperasi
|
Peran Koperasi
|
Hubungan dengan Pemerintah
|
1.
|
Yardstick
(Aliran ini banyak dijumpai di negara berideologi kapitalis / bersistem
ekonomi liberal)
|
Koperasi berperan sebagai suatu alat
pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang
ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme).
|
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah
bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh
bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
|
2.
|
Sosialis
(Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia)
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam
mencapai masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif.
|
Koperasi merupakan alat pemerintah dan
menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian,koperasi tidak mempunyai otonomi.
|
3.
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
|
Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian
negara, yakni :
·
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
·
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem
sosialis.
·
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis.
SEJARAH
KOPERASI
1.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI
·
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
·
1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
·
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Tahun
|
Peristiwa Penting
|
16
Des 1895
|
Indonesia
telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai
pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en
Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang
oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan
penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
|
1896
|
Setelah
Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi
petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp,
Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di
pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk
bukan uang.
|
1915
|
Indonesia
mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de
Cooperative Vereninging”.
|
1920
|
Diadakan
Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
|
1921
|
Pada
bulan September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa
koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
|
1927
|
Dikeluarkannya
Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang
koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
|
1930
|
Didirikan
Jawatan Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
|
1947
|
Diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai
hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat.
|
1960
|
Pemerintah
mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
|
1961
|
Diselenggarakan
Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
|
1965
|
Pemerintah
mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada
koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan
pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan
UU baru.
|
1967
|
Dikeluarkannya
UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan
pada 1 Desember 1967.
|
1992
|
Dikeluarkannya
UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
|
1995
|
Dikeluarkannya
PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan
juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang
membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.
|
Referensi :
NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar