PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasar
adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual
beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya
bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau
jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang
untuk membayar harganya. Pasar mempunyai 3 fungsi utama, yaitu :
a. Fungsi Distribusi :
pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen
melalui transaksi jual beli.
b. Fungsi Pembentukan Harga : di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan.
c. Fungsi Promosi : pasar
digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon
konsumennya.
Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi
barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagaimananya.
ETIKA IKLAN
Etika
dan tata krama harus dipenuhi dalam segala aktivitas periklanan untuk
mendapatkan respon positif dan menjauhi sikap penolakan dari audience.
Dalam etika periklanan dikenal prinsip
Swakramawi (self-regulation) adalah suatu prinsip atau paham yang dianut oleh
mayarakat periklanan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan tidak
hanya pada kode etik periklanan prinsip ini diterapkan, namun juga di banyak
kode etik profesi maupun kode etik bisnis lainnya.
Pada
awal dikenalnya swakramawi, sepenuhnya adalah dimaksudkan untuk melindungi
pelaku perniagaan dari persaingan yang tidak adil atau tidak sehat. Tujuan ini
kemudian berkembang seiring dengan ketatnya persaingan dan kian kuatnya gerakan
konsumerisme sehingga kini swakramawi lebih banyak ditujukan untuk melindungi
konsumen. Secara sederhana, tujuan penerapan prinsip swakramawi adalah: untuk
dapat dengan sebaik-baiknya mempertahankan kewibawaan komunikasi pemasaran –
termasuk periklanan demi kepentingan semua pihak.
Beberapa
prinsip swakramawi yang diserap oleh kebanyakan kode etik periklanan diberbagai
negara yang dalam tatakrama periklanan disebut azas umum tatakrama periklanan
Indonesia adalah:
a. Jujur,
bertanggungjawab, dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
b. Sejalan dengan
nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
c. Mendorong persaingan,
namun dengan cara-cara yang adil dan sehat (dijiwai persaingan yang sehat).
Dari
tiga azas umum tatakrama periklanan Indonesia tersebut yang berkaitan dengan persaingan
adalah bahwa iklan harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku dan iklan harus dijiwai oleh persaingan yang sehat.Implementasi
dari azas yang berkaitan dengan persaingan tersebut di antaranya adalah:
- Dari sisi bahasa, iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif (berlebihan) seperti “paling”, “nomor satu”, “top”, atau kata-kata berawalan “ter-“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
- Penggunaan kata “100%”, “murni”, “asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulisdari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
- Penggunaan Kata “Satu-satunya”. Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
- Hiperbolisasi, boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak sasarannya.
- Iklan yang baik tidak mengadakan perbadingan langsung dengan produk-produk saingannya. Apabila perbandingan semacam ini diperlukan, maka dasar perbandingan harus sama dan jelas. Konsumen tidak disesatkan oleh perbandingan tersebut.
- Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
- Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
- Perbandingan Harga. Perbandingan harga hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diseretai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
- Tidak Merendahkan. Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. Dalam PP RI No.69 Th 1999 tentang label dan iklan pangan juga disebutkan bahwa iklan pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untukdiedarkan dan/atau disebarluarkan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.
- Peniruan iklan. Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
- Peniruan iklan. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir. Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 11 No. 3, Desember 2011 185
- Penempatan iklan. Media wajib memisahkan sejauh mungkin penempatan iklan-iklan dari produk yang sejenis atau bersaing. Kecuali pada program, ruang, atau rubrik khusus yang memang dibuat untuk itu.
- Monopoli. Monopoli waktu/ruang/lokasi iklan untuk tujuan apa pun yang merugikan pihaklain tidak dibenarkan.
- Media Luar-Griya (out-of-home media). Iklan luar griya tidak boleh ditempatkansedemikian rupa sehingga menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu ada di tempat itu, dan iklan tidak boleh ditempatkan bersebelahan atau amat berdekatan dengan iklan produk pesaing.
- Klaim sebagai yang pertama, dalam hal apa pun, harus disertai penjelasan bukti yang mendukung pernyataan yang dimaksud.
- Iklan Promosi Penjualan. Iklan mengenai undian, sayembara, maupun hadiah langsung yang mengundang kesertaan konsumen, harus secara jelas dan lengkap menyebutsyarat-syarat kesertaan, masa berlaku, dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan, maupun cara-cara penyerahannya, wajib mencantumkan izin yang berlaku.
- Iklan promosi penjualan mencantumkan penawaran rabat, potongan, atau diskon harga, maka ia harus benar-benar lebih rendah dari harga sebelumnya, bukan karena telah didahului dengan menaikkan harga.
- Iklan hadiah langsung tidak boleh mensyaratkan “selama persediaan masih ada” atau ungkapan lain yang bermakna sama dan jika dicantumkan nilai rupiah dari barang hadiah, haruslah benar-benar sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
- Pemakaian Kata “Gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
- Janji Pengembalian Uang (warranty). Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
MULTIMEDIA ETIKA BISNIS
Multimedia ialah penyampaian suatu
berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video
sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan
media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga
pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut (
biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ).Multimedia
dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis.
Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai
media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di
dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah
melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi,
karena multimedia is the using of media variety to fulfill communications
goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video,
and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam
penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang
menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan
populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai
pembentuk sifat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada
pertimbangan:
- Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
- Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
ETIKA PRODUKSI
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip - prinsip dan
nilai – nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan
dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Pentingnya etika dalam sebuah produksi:
Dalam proses produksi, sebuah produsen pada hakikatnya
tentu akan selalu berusahan untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk
mendapatkan laba sebanyak – banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh
keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya.
Termasuk mereka bisa melakukan hal – hal yang mengancam keselamatan konsumen.
Padahal konsumen dan dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak
akan berdaya. Seharusnyalah produsen memberi perhatian dan menjaga konsumen
sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang
mereka tawarkan.
PEMANFAATAN MSDM
Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pemimpin dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembangan, kompensasi, promosi, dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang ditetapkan (Panggabean, 2007:15).
Tujuan utama manajemen sumber daya manusia adalah untuk meningkatkan kontribusi pegawai terhadap organisasi dalam rangka mencapai produktivitas organisasi yang bersangkutan. Hal ini dapat di pahami karena semua kegiatan organisasi dalam mencapai tujuan, tergantung kepada manusia yang mengelola organisasi yang bersangkutan. Oleh sebab itu, sumber daya manusia tersebut harus dikelola agar dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan organisasi.
Adapun Fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Cherrington (1995:11) yaitu:
a. Staffing/Employment
b. Performance Evaluation
c. Compensation
d. Training and Development
e. Employe Relations
f. Safety and Health
ETIKA KERJA
Etika Kerja (bahasa Inggris: Work ethic), adalah sebuah nilai yang
didasarkan pada kerja keras dan ketekunan.
Etika Kerja adalah bagian dari kesisteman
organisasi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk formal prosedural.
Etika Kerja adalah satu set nilai
berdasarkan kepada bayangan moral kerja kuat dan rajin. Ia juga
dipercayai dapat memberi manafaat dari segi moral dan mampu membentuk sikap
yang baik. Etika kerja termasuk tahan lasak, mempunyai inisiatif dan
mengekalkan kemahiran sosial.
Pekerja yang menunjukkan etika kerja yang
baik secara teorinya ( dan amalannya ) akan terpilih untuk jawatan yang lebih
baik, lebih tanggungjawab dan mudah mendapat kenaikan pangkat. Pekerja yang
gagal menunjukkan etika kerja yang baik akan disifatkan sebagai
tidak menguntungkan berbanding dengan gaji yang dibayar oleh majikan dan tidak
layak untuk mendapat kenaikan pangkat atau diberikan jawatan yang berkedudukan baik
dalam organisasi.
HAK – HAK PEKERJA
- Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, setiap pekerja berhak untuk mengembangkan potensi kerja, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya. Di dalam poin tersebut juga tercantum hak bagi seorang buruh untuk memperoleh perlindungan atas kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakukan yang sesuai dengan martabat dan harkat manusia, serta nilai-nilai agama.
- Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.Jaminan sosial tenaga kerja menyebut bahwa seorang pekerja berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja. Di titik ini, buruh berhak meminta pengusaha untuk menyediakan semua syarat-syarat kesehatan serta keselamatan kerja, sekaligus menyatakan keberatan bila sebuah perusahaan tidak menyediakan perlindungan sebagaimana digariskan lewat Undang-Undang dan produk hukum lain.
- Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.Pemilik modal wajib membayar upah dengan mekanisme tertentu bila seorang pekerja absen dalam bekerja karena alasan menikahkah anak, mengkhitankan anak, menikah, membabtiskan anak, menemani istri melahirkan, atau mengurus sanak keluarga yang meninggal. Selain itu, pemilik modal juga wajib menetapkan upah minimum untuk pekerja yang sudah bekerja dalam waktu kurang dari setahun, dan wajib meninjau besaran upah ketika pekerja sudah bekerja lebih dari setahun. Tidak boleh ada diskriminasi antara buruh perempuan dan buruh laki-laki.
- Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar untuk libur, cuti, istirahat, serta mendapatkan pembatasan waktu kerja. Bila seorang pekerja bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka pemilik modal wajib mengganti keringatnya dengan membayar upah lembur. Lebih jauh lagi, seorang pekerja juga mendapatkan hak untuk menjalankan ibadah menurut tata cara tertentu yang disyaratkan agamanya.
- Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 serta UU 13 tahun 2003 juga mengatur hak dasar pekerja untuk membuat serikat pekerja. Yang terakhir disebut ini berfungsi sebagai saluran aspirasi pekerja yang memiliki kekuatan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan pemilik modal. Adapun perjanjian yang dibuat harus mencakup hak dan kewajiban buruh/pekerja maupun serikatnya, kewajiban dan hak pengusaha, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian.
- Keputusan Menteri nomor 232 tahun 2003 dan UU 13 tahun 2003 juga menyebut hak dasar buruh untuk melakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan secara sah apabila para pekerja memberitahukan ihwal tersebut sekurangnya tujuh hari sebelum mogok berlangsung. Selama mogok kerja berlangsung, pengusaha memperoleh hak untuk melarang para buruh yang mogok untuk berada di lokasi produksi atau di sekitar perusahaan. Pemilik modal tidak boleh melarang buruh untuk mogok kerja dan tidak boleh mengganti buruh yang mogok dengan pekerja lain, maupun memberikan sanksi kepada buruh yang melakukan mogok kerja.
- Sesuai dengan Keputusan Menteri 224/2003 dan UU 13/2003, pekerja perempuan mendapatkan hak dasar khusus, yakni dilarang dipekerjakan antara jam 23:00 sampai 07:00. Ini berlaku untuk buruh perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun. Selain itu, pengusaha juga dilarang untuk mempekerjakan buruh hamil, yang menurut keterangan dokter bisa sakit apabila bekerja di antara pukul 23:00 sampai 07:00. Pengusaha juga wajib memberikan makan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang bekerja pada jam 23:00 sampai 05:00, serta memberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sebelum dan sesudah melahirkan.
- Para pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan atas PHK. Bila ternyata tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara kedua belah pihak atau di antara pengusaha dengan buruh (jika memungkinkan, buruh yang terlibat juga menjadi anggota serikat buruh).
HUBUNGAN YANG SALING MENGUNTUNGKAN
Hubungan positif yang bisa menghasilkan rasa
damai dan bahagia di tempat kerja adalah hubungan yang dipenuhi perasaan saling
percaya, yang terfokus pada niat untuk saling menguntungkan semua pihak. Jika
kita ingin merasa nyaman di tempat kerja, kita perlu membangun hubungan positif
yang saling menguntungkan dengan para kolega / partner kerja.
Manajemen finansial terkait dengan tanggung
jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan
baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif. Adanya
balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return.Hubungan
pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan
pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar.
PERSEPAKATAN PENGGUNAAN DANA
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi
tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan
peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar
transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Referensi :
Nama : Dian Nurajifah
Npm : 12214988
Kelas : 3EA38
Tugas/Penulisan : Etika Bisnis#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar