Rabu, 24 Mei 2017

Norma dan Etika dalam Pemasaran , Produksi , MSDM , dan Finansial.

PASAR DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Pasar mempunyai 3 fungsi utama, yaitu :
a. Fungsi Distribusi : pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli.
b. Fungsi Pembentukan Harga : di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan.
c. Fungsi Promosi : pasar digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.
Perlindungan Konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
           UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagaimananya.


ETIKA IKLAN

Etika dan tata krama harus dipenuhi dalam segala aktivitas periklanan untuk mendapatkan respon positif dan menjauhi sikap penolakan dari audience.
Dalam etika periklanan dikenal prinsip Swakramawi (self-regulation) adalah suatu prinsip atau paham yang dianut oleh mayarakat periklanan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan tidak hanya pada kode etik periklanan prinsip ini diterapkan, namun juga di banyak kode etik profesi maupun kode etik bisnis lainnya.
Pada awal dikenalnya swakramawi, sepenuhnya adalah dimaksudkan untuk melindungi pelaku perniagaan dari persaingan yang tidak adil atau tidak sehat. Tujuan ini kemudian berkembang seiring dengan ketatnya persaingan dan kian kuatnya gerakan konsumerisme sehingga kini swakramawi lebih banyak ditujukan untuk melindungi konsumen. Secara sederhana, tujuan penerapan prinsip swakramawi adalah: untuk dapat dengan sebaik-baiknya mempertahankan kewibawaan komunikasi pemasaran – termasuk periklanan demi kepentingan semua pihak.
Beberapa prinsip swakramawi yang diserap oleh kebanyakan kode etik periklanan diberbagai negara yang dalam tatakrama periklanan disebut azas umum tatakrama periklanan Indonesia adalah:
a. Jujur, bertanggungjawab, dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
b. Sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
c. Mendorong persaingan, namun dengan cara-cara yang adil dan sehat (dijiwai                persaingan yang sehat).

Dari tiga azas umum tatakrama periklanan Indonesia tersebut yang berkaitan dengan persaingan adalah bahwa iklan harus jujur, bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan iklan harus dijiwai oleh persaingan yang sehat.Implementasi dari azas yang berkaitan dengan persaingan tersebut di antaranya adalah:
  • Dari sisi bahasa, iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif (berlebihan) seperti “paling”, “nomor satu”, “top”, atau kata-kata berawalan “ter-“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
  • Penggunaan kata “100%”, “murni”, “asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulisdari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
  • Penggunaan Kata “Satu-satunya”. Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
  • Hiperbolisasi, boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak sasarannya.
  • Iklan yang baik tidak mengadakan perbadingan langsung dengan produk-produk saingannya. Apabila perbandingan semacam ini diperlukan, maka dasar perbandingan harus sama dan jelas. Konsumen tidak disesatkan oleh perbandingan tersebut.
  • Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.
  • Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
  • Perbandingan Harga. Perbandingan harga hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diseretai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
  • Tidak Merendahkan. Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung. Dalam PP RI No.69 Th 1999 tentang label dan iklan pangan juga disebutkan bahwa iklan pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untukdiedarkan dan/atau disebarluarkan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.
  • Peniruan iklan. Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
  • Peniruan iklan. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir. Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 11 No. 3, Desember 2011 185
  • Penempatan iklan. Media wajib memisahkan sejauh mungkin penempatan iklan-iklan dari produk yang sejenis atau bersaing. Kecuali pada program, ruang, atau rubrik khusus yang memang dibuat untuk itu.
  • Monopoli. Monopoli waktu/ruang/lokasi iklan untuk tujuan apa pun yang merugikan pihaklain tidak dibenarkan.
  • Media Luar-Griya (out-of-home media). Iklan luar griya tidak boleh ditempatkansedemikian rupa sehingga menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu ada di tempat itu, dan iklan tidak boleh ditempatkan bersebelahan atau amat berdekatan dengan iklan produk pesaing.
  • Klaim sebagai yang pertama, dalam hal apa pun, harus disertai penjelasan bukti yang mendukung pernyataan yang dimaksud.
  • Iklan Promosi Penjualan. Iklan mengenai undian, sayembara, maupun hadiah langsung yang mengundang kesertaan konsumen, harus secara jelas dan lengkap menyebutsyarat-syarat kesertaan, masa berlaku, dan tanggal penarikan undian, serta jenis dan jumlah hadiah yang ditawarkan, maupun cara-cara penyerahannya, wajib mencantumkan izin yang berlaku.
  • Iklan promosi penjualan mencantumkan penawaran rabat, potongan, atau diskon harga, maka ia harus benar-benar lebih rendah dari harga sebelumnya, bukan karena telah didahului dengan menaikkan harga.
  • Iklan hadiah langsung tidak boleh mensyaratkan “selama persediaan masih ada” atau ungkapan lain yang bermakna sama dan jika dicantumkan nilai rupiah dari barang hadiah, haruslah benar-benar sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
  • Pemakaian Kata “Gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
  • Janji Pengembalian Uang (warranty). Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.


MULTIMEDIA ETIKA BISNIS


Multimedia ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui  apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan ).Multimedia dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan, multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Salah satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to fulfill commu­nications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai  saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sifat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
  • Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
  • Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,   pemerintah   lokal   dan   nasional,   dan   kondisi   bagi pekerja.
  • Hak dan kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.


ETIKA PRODUKSI

            Etika Produksi adalah seperangkat prinsip - prinsip dan nilai – nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
            Pentingnya etika dalam sebuah produksi:
         Dalam proses produksi, sebuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusahan untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak – banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal – hal yang mengancam keselamatan konsumen. Padahal konsumen dan dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharusnyalah produsen memberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.


PEMANFAATAN MSDM

Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pemimpin dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan analisis pekerjaan, evaluasi pekerjaan, pengadaan, pengembangan, kompensasi, promosi, dan pemutusan hubungan kerja guna mencapai tujuan yang ditetapkan (Panggabean, 2007:15).
Tujuan utama  manajemen sumber daya manusia adalah untuk meningkatkan kontribusi pegawai terhadap organisasi dalam rangka mencapai produktivitas organisasi yang bersangkutan. Hal ini dapat di pahami karena semua kegiatan organisasi dalam mencapai tujuan, tergantung kepada manusia yang mengelola organisasi yang bersangkutan. Oleh sebab itu, sumber daya manusia tersebut harus dikelola agar dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan organisasi.
Adapun Fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia menurut Cherrington (1995:11) yaitu:
a. Staffing/Employment
b. Performance Evaluation
c. Compensation
d. Training and Development
e. Employe Relations
f. Safety and Health


ETIKA KERJA

Etika Kerja (bahasa Inggris: Work ethic), adalah sebuah nilai yang didasarkan pada kerja keras dan ketekunan
Etika Kerja adalah bagian dari kesisteman organisasi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk formal prosedural.
Etika Kerja adalah satu  set nilai berdasarkan kepada  bayangan moral kerja kuat dan rajin. Ia juga dipercayai dapat memberi manafaat dari segi moral dan mampu membentuk sikap yang baik.  Etika kerja termasuk tahan lasak, mempunyai inisiatif dan mengekalkan kemahiran sosial.
Pekerja yang menunjukkan etika kerja yang baik secara teorinya ( dan amalannya ) akan terpilih untuk jawatan yang lebih baik, lebih tanggungjawab dan mudah mendapat kenaikan pangkat. Pekerja yang gagal  menunjukkan etika kerja yang baik akan disifatkan sebagai tidak menguntungkan berbanding dengan gaji yang dibayar oleh majikan dan tidak layak untuk mendapat kenaikan pangkat atau diberikan jawatan yang berkedudukan baik dalam organisasi.


HAK – HAK PEKERJA

  1. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, setiap pekerja berhak untuk mengembangkan potensi kerja, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuannya. Di dalam poin tersebut juga tercantum hak bagi seorang buruh untuk memperoleh perlindungan atas kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakukan yang sesuai dengan martabat dan harkat manusia, serta nilai-nilai agama.
  2. Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.Jaminan sosial tenaga kerja menyebut bahwa seorang pekerja berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja. Di titik ini, buruh berhak meminta pengusaha untuk menyediakan semua syarat-syarat kesehatan serta keselamatan kerja, sekaligus menyatakan keberatan bila sebuah perusahaan tidak menyediakan perlindungan sebagaimana digariskan lewat Undang-Undang dan produk hukum lain.
  3. Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.Pemilik modal wajib membayar upah dengan mekanisme tertentu bila seorang pekerja absen dalam bekerja karena alasan menikahkah anak, mengkhitankan anak, menikah, membabtiskan anak, menemani istri melahirkan, atau mengurus sanak keluarga yang meninggal. Selain itu, pemilik modal juga wajib menetapkan upah minimum untuk pekerja yang sudah bekerja dalam waktu kurang dari setahun, dan wajib meninjau besaran upah ketika pekerja sudah bekerja lebih dari setahun. Tidak boleh ada diskriminasi antara buruh perempuan dan buruh laki-laki.
  4. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar untuk libur, cuti, istirahat, serta mendapatkan pembatasan waktu kerja. Bila seorang pekerja bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka pemilik modal wajib mengganti keringatnya dengan membayar upah lembur. Lebih jauh lagi, seorang pekerja juga mendapatkan hak untuk menjalankan ibadah menurut tata cara tertentu yang disyaratkan agamanya.
  5. Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 serta UU 13 tahun 2003 juga mengatur hak dasar pekerja untuk membuat serikat pekerja. Yang terakhir disebut ini berfungsi sebagai saluran aspirasi pekerja yang memiliki kekuatan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan pemilik modal. Adapun perjanjian yang dibuat harus mencakup hak dan kewajiban buruh/pekerja maupun serikatnya, kewajiban dan hak pengusaha, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian.
  6. Keputusan Menteri nomor 232 tahun 2003 dan UU 13 tahun 2003 juga menyebut hak dasar buruh untuk melakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan secara sah apabila para pekerja memberitahukan ihwal tersebut sekurangnya tujuh hari sebelum mogok berlangsung. Selama mogok kerja berlangsung, pengusaha memperoleh hak untuk melarang para buruh yang mogok untuk berada di lokasi produksi atau di sekitar perusahaan. Pemilik modal tidak boleh melarang buruh untuk mogok kerja dan tidak boleh mengganti buruh yang mogok dengan pekerja lain, maupun memberikan sanksi kepada buruh yang melakukan mogok kerja.
  7. Sesuai dengan Keputusan Menteri 224/2003 dan UU 13/2003, pekerja perempuan mendapatkan hak dasar khusus, yakni dilarang dipekerjakan antara jam 23:00 sampai 07:00. Ini berlaku untuk buruh perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun. Selain itu, pengusaha juga dilarang untuk mempekerjakan buruh hamil, yang menurut keterangan dokter bisa sakit apabila bekerja di antara pukul 23:00 sampai 07:00. Pengusaha juga wajib memberikan makan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan, menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang bekerja pada jam 23:00 sampai 05:00, serta memberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sebelum dan sesudah melahirkan.
  8. Para pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan atas PHK. Bila ternyata tidak bisa dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara kedua belah pihak atau di antara pengusaha dengan buruh (jika memungkinkan, buruh yang terlibat juga menjadi anggota serikat buruh).



HUBUNGAN YANG SALING MENGUNTUNGKAN

Hubungan positif yang bisa menghasilkan rasa damai dan bahagia di tempat kerja adalah hubungan yang dipenuhi perasaan saling percaya, yang terfokus pada niat untuk saling menguntungkan semua pihak. Jika kita ingin merasa nyaman di tempat kerja, kita perlu membangun hubungan positif yang saling menguntungkan dengan para kolega / partner kerja. 
Manajemen finansial terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap investor berbentuk rate of return.Hubungan pertanggungjawaban sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar.


PERSEPAKATAN PENGGUNAAN DANA

Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.


Referensi :

Nama : Dian Nurajifah
Npm : 12214988
Kelas : 3EA38
Tugas/Penulisan : Etika Bisnis#

Minggu, 23 April 2017

Model Etika Dalam Bisnis, Sumber-Sumber Dan Nilai Dalam Perilaku Etika, Faktor Yang Mempengaruhi Etika Manajerial

Model Etika Dalam Bisnis

Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya.

1. Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam menjalankan bisnisnya. 

2. Amoral Manajemen 
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.

Widyahartono (1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai berikut :

Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.

Orang yang mematuhi aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang menghasilkan segala cara.

Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan mematikan usaha mencapai laba. 

3. Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis yang diambilnya.



Sumber-Sumber Dan Nilai Dalam Perilaku Etika

1. Agama
Etika bisnis menurut ajaran Islam digali langsung dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Dalam ajaran Islam, etika bisnis dalam Islam menekankan pada empat hal, yaitu: Kesatuan (unity), Keseimbangan (equilibrium), Kebebasan (free will), dan tanggung jawab (responsibility). (Mubyarto: 2002)

Ajaran Islam memandang bahwa manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik karena semua kekayaan yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia merupakan perwakilannya di bumi.
Banyak wujud penerapannya, salah satunya yaitu larangan riba, dalam hal ini pemilik modal selalu terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan miliknya bahkan terhadap buruh yang dipekerjakannya.

Perusahaan dalam sistem ekonomi Islam adalah perusahaan keluarga, bukan Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya dapat menyerahkan pengelolaan perusahaan begitu saja pada orang yang ditunjuk sebagai direktur atau manajer yang digaji.

Sehubungan dengan sistem ini, maka tidak ada perusahaan yang begitu besar  seperti didunia kapitalis barat dan juga tidak ada perusahaan yang tiba-tiba bangkrut atau dibangkrutkan.

Etika bisnis Islam, menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembang semangat kekeluargaan. Pemilik perusahaan dapat menurunkan gaji karyawan apabila perusahaan sedang mengalami kerugian, dan juga perusahaan dapat memberikan bonus kepada karyawan apabila perusahaan mengalami peningkatan keuntungan.

Dalam bukunya Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism  (1904) menjadi awal keyakinan adanya hubungan erat antara ajaran agama dan etika kerja atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi.

Etika yang bersumber dari ajaran agama mengandung prinsip yang berkaitan dengan nilai-nilai kebenaran, sikap dan perilaku yang di “kasih” Tuhan. (Hanskung: 2005)

Pada dasarnya ada persamaan dalam tiap-tiap agama menyangkut hubungannya dengan dasar dalam ber etika.
Keadilan: kejujuran untuk mempergunakan kekuatan untuk menjaga nilai-nilai kebenaran
Saling menghormati: cinta dan perhatian terhadap orang lain.
Pelayanan: manusia hanya ‘pelayan’, ‘pengawas’ sumber-sumber alam.
Kejujuran: kejujuran dan sikap dapat dipercaya dalam semua hubungan manusia, dan integritas yang kuat.

Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi terutama bersumber dari ajaran-ajaran agama.
Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi barat menunjuk pada kitab Injil (Bible), ekonomi Yahudi pada kitab Taurat, dan ekonomi Islam termuat dalam Al-Qur’an lebih dari seperlima ayat-ayat yang ada didalamnya.

2. Filosofi
Filosofi juga menjadi acuan-acuan yang berkembang dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dari nilai-nilai etika. Ajaran-ajaran ini erkembang dari hasil pemikiran manusia dan terus berkembang dari tahun ke tahun.

Perkembangan ajaran filsosfi terhadap kemunculan etika bisnis:

a. Socrates (470 -399 SM)
Socrates mempercayai bahwa manusia ada untuk satu tujuan, dan bahwa salah dan benar memainkan peranan yang penting dalam mendefinisikan hubungan seseorang dengan lingkungan dan sesamanya.
           
Socrates percaya bahwa kebaikan berasal dari pengetahuan terhadap diri dan pada dasarnya manusia itu jujur. Munculnya sikap jahat merupakan sebuah bentuk salah pengarahan terhadap diri sesorang. Dia juga memperkenalkan ide-ide hukum moral, bahwa hukum moral lebih tinggi kedudukan nya dibanding hukum manusia.

b. Plato (428-348 SM)
Republik (dalam bahasa Yunani Politeia atau “negeri”) merupakan suatu bentuk  uraian pandangan Plato terhadap keadaan “ideal” dari sebuah negara. Dalam bukunya, Plato menjelaskan bahwa pemerintahan yang ideal mengalami pergantian dalam lima tahun sekali, dimana sistem ini banyak diterapkan oleh kehidupan bernegara saat sekarang ini.
Plato berpendapat bahwa keadaan ideal muncul sebagai hasil dari pemikiran yang bersifat intelektual dengan mendasarkan nilai-nilai kebajikan dan konsep kebenaran.

c. Aristoteles
Etika menurut Aristoteles adalah perilaku jiwa yang baik yang menuntun kepada kebahagiaan dan kebenaran. Keterbatasan pengetahuan tentang jiwa manusia tidak menjadi sebuah hambatan untuk mendalami konsep etika.

Filsuf Yunani kuno seperti Aristoteles berpendapat bahwa jiwa manusia menginginkan sebuah kebahagiaan dan jiwa bahagia lahir dari perbuatan yang bersumber dari kebajikan moral. Hal inilah yang menjadi dasar perkembangan pola pemikiran barat dan keagamaan lain pada umumnya.
Filosofi

d. Nabi Muhammad SAW
Perilaku yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai salah satu sumber tauladan dalam perilaku etika bisnis.

Sebelum menjadi rasul, Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai pedagang dimulai ketika beliau berusia 12 tahun. Dalam berdagang, beliau menerapkan prinsip kejujuran sehingga beliau mendapat gelar Al-Amien.

Ada empat pilar etika manajemen bisnis menurut Islam seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
·      Tauhid, yang berarti memandang bahwa segala aset dari transaksi adalah milik Allah. Dalam hal ini manusia hanya bertindak sebagai pelaksana amanat dari Yang Maha Kuasa.
·      Adil, artinya segala keputusan menyangkut transaksi dengan lawan bisnis atau kesepakatan kerja harus dilandasi dengan akad saling setuju dengan sistem profit dan loss sharing.
·      Kehendak bebas, umat islam diberi kebebasan untuk berkreativitas dalam transaksi bisnis selama tetap berada dalam batasan-batasan yang telah diatur dalam ekonomi islam.
· Pertanggungjawaban, semua bentuk keputusan yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

3. Budaya
Budaya merupakan sebuah warisan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dimana nilai-nilai atau aturan yang telah ada sebelumnya menjadi acuan dan dilestarikan sesuai dengan ajaran-ajaran pendahulunya dan kemudian akan menjadi sebuah standar dalam berperilaku sehari-hari.

Sebagaimana ciri khas bangsa Asia, ciri khas yang paling menonjol adalah budaya kekeluargaan, kerjasama dan hubungan kekeluargaan yang erat. Hal ini juga berlaku sebagai budaya di Indonesia. Semangat gotong royong diyakini menjadi salah satu akar budaya di Indonesia. Diperkuat dengan semboyan kenegaraan kita Bhinneka Tunggal Ika yang berarti walaupun berbeda namun tetap satu.

Seiring dengan perkembangan pembangunan dan ekonomi, nilai-nilai gotong royong sudah banyak mengalami pergeseran. Nilai individualistis dan mengutamakan kepentingan pribadi lebih menonjol dan menjadi mayoritas perilaku bangsa kita saat ini.

4. Hukum
Hukum merupakan perangkat aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Hukum menentukan ekspektasi-ekspektasi etika yang diharapkan dalam komunitas dan mencoba mengatur serta mendorong pada perbaikan-perbaikan masalah yang dipandang buruk atau tidak baik dalam komunitas.

Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum eropa kontinental yang dibawa oleh Belanda ketika menjajah Indonesia, sedangkan dibeberapa daerah juga ada penerapan hukum yang berdasarkan hukum adat dan hukum agama seperti di daerah Aceh.

Pada umumnya pebisnis lebih menerapkan hukum  sebagai cermin etika mereka, hal ini disebabkan oleh kejelasan mengenai aturan-aturan serta hukuman yang diberikan oleh perangkat hukum memiliki kedudukan yang lebih konkrit ketimbang hukum yang hanya bersifat moral.



Faktor Yang Mempengaruhi Etika Manajerial

1. Leadership
Kepemimpinan (Leadership) adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi memotivasi, dan membuat orang lain mampu memberikan kontribusinya demi efektivitas dan keberhasilan organisasi (House et. Al., 1999 : 184). Menurut Handoko (2000 : 294) definisi atau pengertian kepemimpinan telah didefiinisikan dengan berbagai cara yang berbeda oleh berbagai orang yang berbeda pula. Menurut Stoner, kepemimpinan manajerial dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian pengaruh pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling berhubungan tugasnya.

Ada tiga implikasi penting dari definisi tersebut, antara lain: Pertama, kepemimpinan menyangkut orang lain – bawahan atau pengikut. Kesediaan mereka untuk menerima pengarahan dari pemimpinan, para anggota kelompok membantu menentukan status/kedudukan pemimpin dan membuat proses kepemimpinan dapat berjalan. Tanpa bawahan, semua kualitas kepemimpinan seorang manajer akan menjadi tidak relevan. Kedua, kepemimpinan menyangkut suatu pembagian kekuasaan yang tidak seimbang di antara para pemimpin dan anggota kelompok. Para pemimpin mempunyai wewenang untuk mengarahkan berbagai kegiatan para anggota kelompok, tetapi para anggota kelompok tidak dapat mengarahkan kegiatan-kegiatan pemimpin secara langsung, meskipun dapat juga melalui sejumlah cara secara tidak langsung. Ketiga, pemimpin mempergunakan pengaruh. Dengan kata lain, para pemimpin tidak hanya dapat memerintah bawahan apa yang harus dilakukan tetapi juga dapat memepengaruhi bagaimana bawahan melaksanakan perintahnya.

2. Strategi dan Performasi
Pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.

3. Karakteristik individu
Merupakan suatu proses psikologi yang mempengaruhi individu dalam memperoleh, mengkonsumsi serta menerima barang dan jasa serta pengalaman. Karakteristik individu merupakan faktor internal (interpersonal) yang menggerakan dan mempengaruhi perilaku individu”.

4. Budaya Organisasi
Menurut Mangkunegara, (2005:113), budaya organisasi adalah seperangkat asumsi atau sistem keyakinan, nilai-nilai dan norma yang dikembangkan dalam organisasi yang dijadikan pedoman tingkah laku bagi anggota-anggotanya untuk mengatasi masalah adaptasi eksternal dan integrasi internal.


Referensi :

Nama : Dian Nurajifah
Npm : 12214988
Kelas : 3EA38
Tugas/Penulisan : Etika Bisnis#

Senin, 27 Maret 2017

ETIKA BISNIS #



1. Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan 
    seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan aturan, nilai-nilai, kaidah-kaidah, 
    adat kebiasaan dalam pergaulan antara sesamanya dan norma kehidupan yang 
    berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi dengan menegaskan 
    mana yang baik mana yang buruk.


2. Teori Etika :

  • Menurut Abdullah (2006:4) Etika berdasarkan etimologinya yang berasal dari bahasa Yunani , ethos, yang bermakna kebiasaan atau adat-istiadat.
  • Menurut Bartens (2007:224) Etika berasal dari kata ethos yang dalam bahasa Yunani kuno mempunyai banyak arti yakni tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Sehingga dalam bentuk jamaknya ta etha diartikan sebagai adat kebiasaan.
  • Menurut Riady (2008:189) Etika dalam bahasa Latin diartikan sebagai Moralis yang berasal dari kata Mores dengan makna adat-istiadat yang realistis bukan teoristis.
  • Menurut Harmon Chaniago (2013:237) Etika adalah nilai-nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, didasarkan pada kebiasaan mereka.
  • Menurut Bartens (2000:65) Etika Bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
  • Menurut Muslich (2004:9) Etika Bisnis adalah suatu pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dari pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal.
  • Menurut Pandji Anogara (2007:113) Etika Bisnis adalah etika (ethics) yang menyangkut tata pergaulan di dalam kegiatan-kegiatan bisnis.
  • Menurut Yosephus (2010:79) Etika Bisnis secara hakiki merupakan etika terapan (applied ethics). Di sini, etika bisnis merupakan wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis. Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.

3. Jurnal : " Pengaruh Penerapan Etika Bisnis Terhadap Kepuasan Konsumen Ayam 
                   Potong Di Pasar Tradisional Puruk Cahu"
    
 


























    Kesimpulan : Etika bisnis penjual ayam potong di pasar tradisional Puruk Cahu sangat berpengaruh terhadap kepuasan konsumen melalui beberapa unsur yang menjadi pertimbangan beberapa kosumen dalam menentukan puas tidak puasnya seperti bertindak curang, timbangan ayam potong tidak sesuai, mencatat hutang dan mempersaksikannya, mengambil keuntungan yang wajar, bersikap ramah dan sopan kepada kosumen/pembeli, dan memberikan pelayanan yang baik. Pelayanan yang baik dapat diwujudkan apabila dalam lingkungan bisnis memberikan pelayanan yang mengutamakan keinginan konsumen melalui etika bisnis yang baik dan benar.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M.Yatimin. 2006. Pengantar Studi Etika. Jakarta: PT. Rajagrafindo

Anogara, Pandji. 2007. Pengantar Bisnis Pengelolaan Bisnis Dalam Era Globalisasi
       Jakarta: Rineka Cipta.

Chaniago, Harmon. 2013. Manajemen Kantor Kontemporer. Bandung: Akbar 
       Limas Perkasa CV.

K. Bartens. 2000. Pengantar Etika Bisnis, Edisi Keenam. Yogyakarta: Kanisius.

K. Bartens. 2007. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

L. Sinuor, Yosephus. 2010. Etika Bisnis. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Muslich, Mohammad. 2004. Manajemen Keuangan Modern, Analisis Perencanaan 
       dan Kebijakan. Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara

Riady. 2008. Filsafat Kuno dan Manajemen Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Nama : Dian Nurajifah
Npm : 12214988
Kelas : 3EA38
Tugas/Penulisan : Etika Bisnis# 

Rabu, 04 Januari 2017

PEMBANGUNAN KOPERASI

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang 

Tahapan pembangunan koperasi di negara berkembang menurut A. Hanel 1989 :

Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi

Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah

Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri



Kendala yang dihadapi masyarakat :

1. Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi

2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  • Koqnisi
  • Apeksi
  • Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
    Tahapan membangun koperasi :
  • Ofisialisasi
  • De-ofisialisasi
  • Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
    Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945


Referensi :


NAMA : DIAN NURAJIFAH 
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)


PERANAN KOPERASI

Peranan koperasi di berbagai keadaan persaingan :

1. Di Pasar Persaingan Sempurna

Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai strktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.

Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu, persaingan "harga" tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal "biaya". Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.


2. Di Pasar Monopolistik

Pasar monopolistik dapat didefinisikan sebagai pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda. Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoristis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.


3. Di Pasar Monopsoni

Pasar monopsoni adalah pasar yang dikuasai oleh seorang pembeli. Jadi, dalam pasar ini jumlah penjualnya banyak, tetapi pembelinya hanya ada satu. Seperti halnya dengan peternak susu sapi perah yang hanya bisa menjual produknya ke koperasi terdekat. Koperasi menguasai pembelian susu karena memiliki fasilitas pengolah susu dan sudah memiliki jaringan pemasaran yang baik. Jadi, tidak ada jalan lain bagi peternak susu sapi perah kecuali menjualnya ke koperasi tersebut.


4. Di Pasar Oligopoli

Peran koperasi didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan utuk terju ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.



Referensi :
https://www.academia.edu/10065149/Manajemen_Koperasi
http://www.ekonomikontekstual.com/2013/12/membahas-pasar-monopsoni-dengan-tepat.html


NAMA : DIAN NURAJIFAH 
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)