Selasa, 08 November 2016

PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL KOPERASI

Pengertian modal koperasi yaitu sejumlah dana yang di berikan oleh anggora koperasi atau orang di luar koperasi yang  digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.


SUMBER MODAL

Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.     Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·         Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Sukarela
Adalah jenis simpanan yang besarnya tidak di tentukan.tergantung kemampuan anggota masing masing.Simpanan ini bisa bersifat simpanan bulanan ataupun simpanan mingguan.Sifatnya seperti tabungan. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sumber Modal menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, yaitu :
1.      Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·         Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Dana Cadangan
Adalah dana yang di sisihkan dari sisa hasil usaha koperasi.Dana ini di ambilkan setiap bulan dari keuntungan operasional koperasi.Besar kecilnya menyesuaikan dengan pendapatan koperasi simpan pinjam.
·         Hibah
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

2.      Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·         Anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
Di sini kita bisa bersinergi dengan koperasi koperasi lain yang ada di daerah kita yang sudah memiliki modal yang kuat.Kita bisa mengajukan penawaran usaha dengan sistim bagi hasil.Hal ini akan sama sama menguntungkan bagi koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. Di sini kita bisa mengajukan pinjaman ke permodalan nasional maupun ke bank pemerintah seperti BRI,MANDIRI,atau BNI.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
·         Sumber lain yang sah

Sumber Modal menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 42, yaitu :
1.      Koperasi dapat melakukan pemupukan Modal yang berasal dari Modal penyertaan.
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
2.     Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Referensi :


NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar