JENIS
KOPERASI
Jenis
Koperasi (PP No. 60 Tahun 1959)
- Koperasi Desa : Koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan denga kegiatan pertanian.
- Koperasi Pertanian : Koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.
- Koperasi Peternakan : Koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.
- Koperasi Perikanan : Koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi perikanan tertentu.
- Koperasi Kerajinan/Industri : Koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi.
- Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
- Koperasi Konsumsi : Koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian atau Koperasi Konsumsi : Koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
- Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi : Koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
- Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK
KOPERASI
Bentuk
Koperasi (PP No. 60
Tahun 1959)
- Koperasi Primer : Koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum
- Koperasi Gabungan : Koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat yang berbadan hukum
- Koperasi Induk : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah koperasi gabungan yang berbadan hukum.
Referensi :
NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar