Selasa, 25 Oktober 2016

POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu "Manage" yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Sedangkan Pengertian Manajemen secara etimologis adalah seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian manajemen juga dipandang sebagai disiplin ilmu yang mengajarkan proses mendapatkan tujuan organisasi dalam upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Orang yang melakukan manajemen disebut dengan manajer.

Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Manajemen secara umum adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karna seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas

RAPAT ANGGOTA

  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
  • AD/ART
  • Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  • Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  • RGBPK dan RAPBK
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  • Amalgamasi dan pembubaran koperasi


Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir

PENGURUS

Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah:
  • Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  • Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  • Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi


Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

  • Mengajukan proker
  • Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
  • Menyelenggarkan administrasi
  • Menyelenggarkan RAT.


Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus berwenang:
  • Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  • Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  • Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung jawab pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

PENGAWAS

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • mempunyai kemampuan berusaha
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat     sekelilingnya. Dihargai pendapatnya diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.


MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi :
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt

NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar