Pengertian Badan
Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk
kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan
karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak
koperasi. Ciri utama koperasiyang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam
bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan
(customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang.
Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan
subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan
ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan
ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah
kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas
pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi
sebagai badan usaha dan
unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus
memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima.
Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam
perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat
tergantung dari partisipasi anggotanya.
Tujuan dan Nilai
Koperasi
Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya
yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuahkesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanansuatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian,
demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai
koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di
Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai
koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranyaa:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranyaa:
- nilai kekeluargaan
- nilai menolong diri sendiri
- nilai bertanggung jawab
- nilai demokrasi
- nilai persamaan
- nilai berkeadilan
- nilai kemandirian
Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
- nilai kejujuran
- nilai keterbukaan
- nilai tanggung jawab
- nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a
cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya (UU
No.25 / 1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Namun demikian, manajer koperasi
mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur
nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Di satu sisi, fungsi laba
tidak begitu dipersoalkan oleh pemilik, tetapi di sisi lain, kaidah-kaidah laba
yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset, dan lain-lain
tetap digunakan untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan. Demikian pula
halnya, nilai perusahaan koperasi (value of the cooperative firm) sangat
abstrak sehinggasulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai
dengan tujuan tersebut.
Karena itu, apabila koperasi bermaksud
memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskkan
indikator-indikator tujuan yang sifatnya kuantitatif. Nilai koperasi sebagai
badan usaha seyogyanya dapat dihitung kendatipun tidak menurut pada nilai
sekarang (present value). Sepanjang tujuan koperasi secara manajerial belum
dapat dirumuskan yang tentunya tidak kontra-produktif dengan ide dasar,
nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri maka koperasi akan
kesulitan ikut mengambil bagian dalam persaingan pasar global.
Referensi :
NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar