Jumat, 14 Oktober 2016

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasiyang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuahkesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanansuatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi. 


Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranyaa:
  • nilai kekeluargaan
  • nilai menolong diri sendiri 
  • nilai bertanggung jawab
  • nilai demokrasi
  • nilai persamaan
  • nilai berkeadilan
  • nilai kemandirian

Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
  • nilai kejujuran
  • nilai keterbukaan
  • nilai tanggung jawab
  • nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya (UU No.25 / 1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Namun demikian, manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Di satu sisi, fungsi laba tidak begitu dipersoalkan oleh pemilik, tetapi di sisi lain, kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset, dan lain-lain tetap digunakan untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan. Demikian pula halnya, nilai perusahaan koperasi (value of the cooperative firm) sangat abstrak sehinggasulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.


Karena itu, apabila koperasi bermaksud memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskkan indikator-indikator tujuan yang sifatnya kuantitatif. Nilai koperasi sebagai badan usaha seyogyanya dapat dihitung kendatipun tidak menurut pada nilai sekarang (present value). Sepanjang tujuan koperasi secara manajerial belum dapat dirumuskan yang tentunya tidak kontra-produktif dengan ide dasar, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri maka koperasi akan kesulitan ikut mengambil bagian dalam persaingan pasar global.

Referensi :


NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar