Jumat, 21 Oktober 2016

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

  • Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.



RUMUS PEMBAGIAN SHU

  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHU A = JUA + JMA

Keterangan :
SHU A     : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
        
SHU per anggota dengan model matematika

SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A      : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
Va              : Volume Usaha Anggota
VUK         : Volume Usaha Total Koperasi
Sa              : Jumlah Simpanan Anggota
TMS          : Modal Sendiri Total
JMA          : Jasa Modal Anggota



PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai 



PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.

SHU per anggota

SHU A = JUA + JMA

Keterangan :
SHU A      : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           : Jasa Usaha Anggota
JMA          : Jasa Modal Anggota
        
SHU per anggota dengan model matematika

SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A       : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA            : Jasa Usaha Anggota
Va               : Volume Usaha Anggota
VUK           : Volume Usaha Total Koperasi
Sa               : Jumlah Simpanan Anggota
TMS           : Modal Sendiri Total

JMA           : Jasa Modal Anggota

Referensi :



NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar