PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Manajemen berasal dari bahasa inggris
yaitu "Manage" yang
berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Sedangkan
Pengertian Manajemen secara etimologis adalah seni melaksanakan dan mengatur.
Pengertian manajemen juga dipandang sebagai disiplin ilmu yang mengajarkan
proses mendapatkan tujuan organisasi dalam upaya bersama dengan sejumlah orang
atau sumber milik organisasi. Orang yang melakukan manajemen disebut dengan manajer.
Ricky W. Griffin mendefinisikan
manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara
efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan
perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara
benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Manajemen secara umum adalah suatu seni dalam ilmu dan proses
pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan
pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karna
seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat
sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena,
kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Perangkat mengandung pengertian sejumlah
alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep
koperasi menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
Rapat
anggota
Pengurus
Pengawas
RAPAT ANGGOTA
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Rapat Anggota Koperasi atau RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir
PENGURUS
Pengurus koperasi merupakan pemegang
kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam
AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah:
- Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
- Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif
yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus
adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Mengajukan proker
- Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
- Menyelenggarkan administrasi
- Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT
diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada
anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung jawab pengurus adalah atas segala upaya
yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
PENGAWAS
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
MANAJER
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Referensi :
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.pptNAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)