ARTI
MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi yaitu sejumlah dana yang di berikan oleh
anggora koperasi atau orang di luar koperasi yang digunakan untuk
menjalankan usaha koperasi.
SUMBER MODAL
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32,
yaitu :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Adalah sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Sukarela
Adalah jenis simpanan yang besarnya tidak di
tentukan.tergantung kemampuan anggota masing masing.Simpanan ini bisa bersifat
simpanan bulanan ataupun simpanan mingguan.Sifatnya seperti tabungan. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sumber
Modal menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41,
yaitu :
1. Modal sendiri (equity capital) bersumber
dari :
·
Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Adalah sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpanan wajib
ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·
Dana Cadangan
Adalah
dana yang di sisihkan dari sisa hasil usaha
koperasi.Dana ini di ambilkan setiap bulan dari keuntungan operasional
koperasi.Besar kecilnya menyesuaikan dengan pendapatan koperasi simpan pinjam.
·
Hibah
Adalah suatu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.
2.
Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari
:
·
Anggota
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
Di sini kita bisa bersinergi dengan koperasi koperasi
lain yang ada di daerah kita yang sudah memiliki modal yang kuat.Kita bisa
mengajukan penawaran usaha dengan sistim bagi hasil.Hal ini akan sama sama
menguntungkan bagi koperasi.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam
menunjang kelancaran operasional koperasi. Di sini kita bisa mengajukan
pinjaman ke permodalan nasional maupun ke bank pemerintah seperti
BRI,MANDIRI,atau BNI.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi.
·
Sumber lain yang sah
Sumber
Modal menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 42,
yaitu :
1.
Koperasi dapat melakukan pemupukan Modal yang
berasal dari Modal penyertaan.
Modal penyertaan adalah modal yang berasal
dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti
perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya
memperkuat kegiatan usaha koperasi.
2. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Referensi
:
NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)