Selasa, 29 November 2016

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia), dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is<Ia disebut efisien.



EFEKTIVITAS KOPERASI

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi :
EvK = Realisasi SHU + Realisasi MEL
           Anggaran SHU + Anggaran MEL



PRODUKTIVITAS KOPERASI

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktvitas perusahaan koperasi :
PPK =          SHU            x 100%
            Modal Koperasi



ANALISIS LAPORAN KOPERASI

Analisis laporan koperasi adalah bagian dari pertanggungjawaban pengurus tentang kehidupan koperasi sebagai alat evaluasi kemajuan koperasi.


Referensi :


NAMA            : DIAN NURAJIFAH
NPM               : 12214988
KELAS           : 3EA38
TULISAN       : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Selasa, 15 November 2016

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA

EFEK – EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pemebeli di luar koperasi. Pada dasrnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi



EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manafaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperai harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam psar yang bersaing.


ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.


PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan


Referensi :



NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Selasa, 08 November 2016

PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL KOPERASI

Pengertian modal koperasi yaitu sejumlah dana yang di berikan oleh anggora koperasi atau orang di luar koperasi yang  digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.


SUMBER MODAL

Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.     Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·         Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Sukarela
Adalah jenis simpanan yang besarnya tidak di tentukan.tergantung kemampuan anggota masing masing.Simpanan ini bisa bersifat simpanan bulanan ataupun simpanan mingguan.Sifatnya seperti tabungan. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sumber Modal menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, yaitu :
1.      Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·         Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Dana Cadangan
Adalah dana yang di sisihkan dari sisa hasil usaha koperasi.Dana ini di ambilkan setiap bulan dari keuntungan operasional koperasi.Besar kecilnya menyesuaikan dengan pendapatan koperasi simpan pinjam.
·         Hibah
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

2.      Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·         Anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
Di sini kita bisa bersinergi dengan koperasi koperasi lain yang ada di daerah kita yang sudah memiliki modal yang kuat.Kita bisa mengajukan penawaran usaha dengan sistim bagi hasil.Hal ini akan sama sama menguntungkan bagi koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. Di sini kita bisa mengajukan pinjaman ke permodalan nasional maupun ke bank pemerintah seperti BRI,MANDIRI,atau BNI.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
·         Sumber lain yang sah

Sumber Modal menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 42, yaitu :
1.      Koperasi dapat melakukan pemupukan Modal yang berasal dari Modal penyertaan.
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
2.     Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Referensi :


NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Selasa, 01 November 2016

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS KOPERASI

Jenis Koperasi (PP No. 60 Tahun 1959)
  • Koperasi Desa : Koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan denga kegiatan pertanian.
  • Koperasi Pertanian : Koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.
  • Koperasi Peternakan : Koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.
  • Koperasi Perikanan : Koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi perikanan tertentu.
  • Koperasi Kerajinan/Industri : Koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi.
  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
  • Koperasi Konsumsi : Koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
  • Koperasi Pemakaian atau Koperasi Konsumsi : Koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
  • Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi : Koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.


KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967

  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di  tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI

Bentuk Koperasi (PP No. 60 Tahun 1959)
  • Koperasi Primer : Koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum
  • Koperasi Gabungan : Koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat yang berbadan hukum
  • Koperasi Induk : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah koperasi gabungan yang berbadan hukum.


Referensi :

NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Selasa, 25 Oktober 2016

POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu "Manage" yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Sedangkan Pengertian Manajemen secara etimologis adalah seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian manajemen juga dipandang sebagai disiplin ilmu yang mengajarkan proses mendapatkan tujuan organisasi dalam upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Orang yang melakukan manajemen disebut dengan manajer.

Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Manajemen secara umum adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karna seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas

RAPAT ANGGOTA

  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
  • AD/ART
  • Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  • Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  • RGBPK dan RAPBK
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  • Amalgamasi dan pembubaran koperasi


Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir

PENGURUS

Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah:
  • Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  • Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  • Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi


Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

  • Mengajukan proker
  • Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
  • Menyelenggarkan administrasi
  • Menyelenggarkan RAT.


Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus berwenang:
  • Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  • Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  • Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung jawab pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

PENGAWAS

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • mempunyai kemampuan berusaha
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat     sekelilingnya. Dihargai pendapatnya diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.


MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi :
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt

NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Jumat, 21 Oktober 2016

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

  • Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.



RUMUS PEMBAGIAN SHU

  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHU A = JUA + JMA

Keterangan :
SHU A     : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
        
SHU per anggota dengan model matematika

SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A      : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
Va              : Volume Usaha Anggota
VUK         : Volume Usaha Total Koperasi
Sa              : Jumlah Simpanan Anggota
TMS          : Modal Sendiri Total
JMA          : Jasa Modal Anggota



PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai 



PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.

SHU per anggota

SHU A = JUA + JMA

Keterangan :
SHU A      : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           : Jasa Usaha Anggota
JMA          : Jasa Modal Anggota
        
SHU per anggota dengan model matematika

SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A       : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA            : Jasa Usaha Anggota
Va               : Volume Usaha Anggota
VUK           : Volume Usaha Total Koperasi
Sa               : Jumlah Simpanan Anggota
TMS           : Modal Sendiri Total

JMA           : Jasa Modal Anggota

Referensi :



NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Jumat, 14 Oktober 2016

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasiyang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuahkesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanansuatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi. 


Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranyaa:
  • nilai kekeluargaan
  • nilai menolong diri sendiri 
  • nilai bertanggung jawab
  • nilai demokrasi
  • nilai persamaan
  • nilai berkeadilan
  • nilai kemandirian

Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
  • nilai kejujuran
  • nilai keterbukaan
  • nilai tanggung jawab
  • nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya (UU No.25 / 1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Namun demikian, manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Di satu sisi, fungsi laba tidak begitu dipersoalkan oleh pemilik, tetapi di sisi lain, kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset, dan lain-lain tetap digunakan untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan. Demikian pula halnya, nilai perusahaan koperasi (value of the cooperative firm) sangat abstrak sehinggasulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.


Karena itu, apabila koperasi bermaksud memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskkan indikator-indikator tujuan yang sifatnya kuantitatif. Nilai koperasi sebagai badan usaha seyogyanya dapat dihitung kendatipun tidak menurut pada nilai sekarang (present value). Sepanjang tujuan koperasi secara manajerial belum dapat dirumuskan yang tentunya tidak kontra-produktif dengan ide dasar, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri maka koperasi akan kesulitan ikut mengambil bagian dalam persaingan pasar global.

Referensi :


NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)