Selasa, 29 November 2016

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI

Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia), dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is<Ia disebut efisien.



EFEKTIVITAS KOPERASI

Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi :
EvK = Realisasi SHU + Realisasi MEL
           Anggaran SHU + Anggaran MEL



PRODUKTIVITAS KOPERASI

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktvitas perusahaan koperasi :
PPK =          SHU            x 100%
            Modal Koperasi



ANALISIS LAPORAN KOPERASI

Analisis laporan koperasi adalah bagian dari pertanggungjawaban pengurus tentang kehidupan koperasi sebagai alat evaluasi kemajuan koperasi.


Referensi :


NAMA            : DIAN NURAJIFAH
NPM               : 12214988
KELAS           : 3EA38
TULISAN       : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Selasa, 15 November 2016

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA

EFEK – EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pemebeli di luar koperasi. Pada dasrnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi



EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manafaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperai harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam psar yang bersaing.


ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DAN KEBERHASILAN KOPERASI

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.


PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan


Referensi :



NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Selasa, 08 November 2016

PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL KOPERASI

Pengertian modal koperasi yaitu sejumlah dana yang di berikan oleh anggora koperasi atau orang di luar koperasi yang  digunakan untuk menjalankan usaha koperasi.


SUMBER MODAL

Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.     Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·         Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Sukarela
Adalah jenis simpanan yang besarnya tidak di tentukan.tergantung kemampuan anggota masing masing.Simpanan ini bisa bersifat simpanan bulanan ataupun simpanan mingguan.Sifatnya seperti tabungan. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sumber Modal menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, yaitu :
1.      Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·         Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Wajib
Adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
·         Dana Cadangan
Adalah dana yang di sisihkan dari sisa hasil usaha koperasi.Dana ini di ambilkan setiap bulan dari keuntungan operasional koperasi.Besar kecilnya menyesuaikan dengan pendapatan koperasi simpan pinjam.
·         Hibah
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

2.      Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·         Anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
Di sini kita bisa bersinergi dengan koperasi koperasi lain yang ada di daerah kita yang sudah memiliki modal yang kuat.Kita bisa mengajukan penawaran usaha dengan sistim bagi hasil.Hal ini akan sama sama menguntungkan bagi koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya.
Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. Di sini kita bisa mengajukan pinjaman ke permodalan nasional maupun ke bank pemerintah seperti BRI,MANDIRI,atau BNI.
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
·         Sumber lain yang sah

Sumber Modal menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 42, yaitu :
1.      Koperasi dapat melakukan pemupukan Modal yang berasal dari Modal penyertaan.
Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
2.     Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Referensi :


NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Selasa, 01 November 2016

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS KOPERASI

Jenis Koperasi (PP No. 60 Tahun 1959)
  • Koperasi Desa : Koperasi diwilayah pedesaan yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan masyarakat yang berkaitan denga kegiatan pertanian.
  • Koperasi Pertanian : Koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.
  • Koperasi Peternakan : Koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.
  • Koperasi Perikanan : Koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi perikanan tertentu.
  • Koperasi Kerajinan/Industri : Koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi.
  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
  • Koperasi Konsumsi : Koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
  • Koperasi Pemakaian atau Koperasi Konsumsi : Koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
  • Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi : Koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemrosesan bahan baku atau mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggotanya secara mudah, murah dan cepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.


KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12 / 1967

  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di  tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK KOPERASI

Bentuk Koperasi (PP No. 60 Tahun 1959)
  • Koperasi Primer : Koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi Pusat : Koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum
  • Koperasi Gabungan : Koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat yang berbadan hukum
  • Koperasi Induk : Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah koperasi gabungan yang berbadan hukum.


Referensi :

NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)