Selasa, 25 Oktober 2016

POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu "Manage" yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Sedangkan Pengertian Manajemen secara etimologis adalah seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian manajemen juga dipandang sebagai disiplin ilmu yang mengajarkan proses mendapatkan tujuan organisasi dalam upaya bersama dengan sejumlah orang atau sumber milik organisasi. Orang yang melakukan manajemen disebut dengan manajer.

Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Manajemen secara umum adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karna seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas

RAPAT ANGGOTA

  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
  • AD/ART
  • Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  • Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  • RGBPK dan RAPBK
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  • Amalgamasi dan pembubaran koperasi


Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir

PENGURUS

Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART. Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah:
  • Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  • Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  • Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi


Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:

  • Mengajukan proker
  • Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
  • Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
  • Menyelenggarkan administrasi
  • Menyelenggarkan RAT.


Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.

Pengurus berwenang:
  • Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  • Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  • Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung jawab pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

PENGAWAS

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • mempunyai kemampuan berusaha
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat     sekelilingnya. Dihargai pendapatnya diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.


MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi :
http://widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/32969/Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt

NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Jumat, 21 Oktober 2016

SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

  • Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.



RUMUS PEMBAGIAN SHU

  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHU A = JUA + JMA

Keterangan :
SHU A     : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA         : Jasa Modal Anggota
        
SHU per anggota dengan model matematika

SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A      : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
Va              : Volume Usaha Anggota
VUK         : Volume Usaha Total Koperasi
Sa              : Jumlah Simpanan Anggota
TMS          : Modal Sendiri Total
JMA          : Jasa Modal Anggota



PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai 



PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Pembayaran atau pembagian SHU kepada anggota dilakukan secara tunai dan yang ditermia berbeda-beda pada setiap anggota tergantung pada jasa usaha dan modal simpanan anggota.

SHU per anggota

SHU A = JUA + JMA

Keterangan :
SHU A      : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           : Jasa Usaha Anggota
JMA          : Jasa Modal Anggota
        
SHU per anggota dengan model matematika

SHU A = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA

Keterangan :
SHU A       : Sisa Hasil Usaha Para Anggota
JUA            : Jasa Usaha Anggota
Va               : Volume Usaha Anggota
VUK           : Volume Usaha Total Koperasi
Sa               : Jumlah Simpanan Anggota
TMS           : Modal Sendiri Total

JMA           : Jasa Modal Anggota

Referensi :



NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Jumat, 14 Oktober 2016

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasiyang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selain itu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Dalam membentuk sebuah Koperasi diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Untuk membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuahkesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanansuatu perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi. 


Nilai-nilai koperasi adalah sebuah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranyaa:
  • nilai kekeluargaan
  • nilai menolong diri sendiri 
  • nilai bertanggung jawab
  • nilai demokrasi
  • nilai persamaan
  • nilai berkeadilan
  • nilai kemandirian

Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
  • nilai kejujuran
  • nilai keterbukaan
  • nilai tanggung jawab
  • nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain

Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya (UU No.25 / 1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

Namun demikian, manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengukur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen. Di satu sisi, fungsi laba tidak begitu dipersoalkan oleh pemilik, tetapi di sisi lain, kaidah-kaidah laba yang diperoleh, misalnya tingkat profitabilitas, return on asset, dan lain-lain tetap digunakan untuk mengukur kinerja keuangan perusahaan. Demikian pula halnya, nilai perusahaan koperasi (value of the cooperative firm) sangat abstrak sehinggasulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan tersebut.


Karena itu, apabila koperasi bermaksud memasuki pasar global maka terlebih dahulu harus dirumuskkan indikator-indikator tujuan yang sifatnya kuantitatif. Nilai koperasi sebagai badan usaha seyogyanya dapat dihitung kendatipun tidak menurut pada nilai sekarang (present value). Sepanjang tujuan koperasi secara manajerial belum dapat dirumuskan yang tentunya tidak kontra-produktif dengan ide dasar, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri maka koperasi akan kesulitan ikut mengambil bagian dalam persaingan pasar global.

Referensi :


NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Jumat, 07 Oktober 2016

BENTUK ORGANISASI , HIRARKI TANGGUNG JAWAB , DAN POLA MANAJEMEN

BENTUK ORGANISASI

Menurut HANEL

Bentuk organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan . Menurut Hanel, Bentuk organisasi juga merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.

Sub sistem koperasi:
  • ·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  •       Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
  •       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut ROPKE

Identifikasi ciri khusus :
  • ·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  •       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  •       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  •       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan           jasa)

Sub sistem :
  • ·         Anggota Koperasi
  •       Badan Usaha Koperasi
  •       Organisasi Koperasi

Di INDONESIA
Bentuk organisasi adalah suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Bentuk :
·         Rapat Anggota (forum tertinggi koperasi yaang dihadiri oleh anggota sebagai pemililk)
o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas:
-          Penetapan anggaran dasar
-          Kebijakan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-    Rencana kerja , Rencana budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keungan
-          Pengesahan pertanggung jawaban
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus

Suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga / badan struktural organisasi koperasi
·         
      Tugas :
o   Mengelola koperasi dan usahanya
o   Mengajukan rencangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
o   Menyelenggarakan rapat anggota
o   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
o   Maintenance daftar anggota dan pengurus
·         
      Wewenang :
o   Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
o   Meningkatkan peran koperasi

Pengelola
  • ·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  •       Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  •       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  •       Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
·         
      UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
o   Bertugas untuk melalukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
o  Berwenang untuk meneliti cacatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

POLA MANAJEMEN

  • ·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  •       Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  •       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  •       Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area)

Anggota Koperasi
·         
      Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
o   Orang – orang
o   Badan Hukum Koperasoi

·         Kewajiban Para Anggota, meliputi :
o   Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi
o   Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota
o   Melunasi simpanan yang telah ditentukan
o   Aktif dalam proses usaha koperasi
o   Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian
o   Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita

·         Hak Para Anggota meliputi :
o   Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan
o   Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat
o   Mendapatkan pelayanan yang sama
o   Melakukan pengawasan jalannya koperasi
o   Menerima bagian dari SHU
o   Mengemukakan pendapat / saran dalam rapat
o   Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART

·         Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
o   Minta berhenti atas kemauan sendiri
o   Meninggal dunia
o   Diberhentikan oleh pengurus, karena:
-          Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
-          Merugikan koperasi

Rapat Anggota

·         Diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 22
(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
(2)   Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar

·         Dalam Rapat Anggota menetapkan :
o   Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
o   Kebijaksanaan Umum Koperasi
o   Pemmilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan pemeriksa, dan dewan penasehat / pengawas
o   Rencana kerja, APB Koperasi dan pengesahan laporan keuangan
o   Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
o   Pembagian SHU
o   Penggabungan, peleburan pendirian, dan pembubaran koperasi

Pengurus
·     Pasal 29 ayat 2 UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”

·         Pasal 30 memerinci wewenang dan tanggung jawab (tugas)

·         Tugas Pengurus :
o   Mengelola Koperasi dan Usahanya
o   Mengajukan rencana kerja serta APB koperasi
o   Menyelenggarakan Rapat Anggota
o   Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas
o   Menyelenggarakan pembukuan keuangan
o   Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

·         Wewenang Pengurus :
o   Mewakili Koperasi didalam maupun diluar pengadilan
o Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
o   Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi

Catt : Apabila Koperasi belum bisa mengangkat “Manajer” maka perlu dibentuk Pengurus Harian yang dipilih dari pengurus lengkap / plena yang bertanggung jawab khusus melaksanakan tugas operasional sekaligus wakil pengurus lengkap.

·         Pasal 32 ayat 1 UU No.25 Tahun 1992 disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha”
Pengelola ini disebut dengan “Manajer”. Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan Rapat Anggota dan penggangkatan harus disertai Dasar Hukum

Pengelola / Manajer
·      Pengelola (Manajer) Koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

·    Kedudukan Pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.

·         Tugas dan tanggung jawab pengelola :
o   Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
o   Merumuskan pola pelaksannan kebijakan pengurus secara efektif dan efisien.
o   Membantu pengurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
o   Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Pengawas / Badan Pemeriksa

·         Pasal 38 dan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992

·         Pasal 38
1.      Pengawas bertugas :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
2.      Pengawas berwenang :
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.      Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

Dewan Penasehat

·     Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya

·      Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota maupun Rapat Anggota Tahunan


Referensi :

NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)