Jumat, 30 September 2016

PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan  kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

BEBERAPA DEFINISI PENGERTIAN KOPERASI

1. Definisi Menurut ILO (International Labour Organization)
  • ·Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 
  •  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan 
  •  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai 
  •  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  •  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 
  •  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


2. Definisi Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984)
  • Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. Definisi Menurut P.J.V Dooren
  • Koperasi adalah bukan hanya kumpulan orang – orang , tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

4. Definisi Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
  •  Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

5. Definisi Menurut Hans H. Munkner
  • Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6. Definisi UU No.25/1992
  • Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No.25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945


PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide – ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Prinsip – prinsip koperasi adalah garis – garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

BEBERAPA PRINSIP KOPERASI

1. Prinsip Menurut Hans H. Munkner
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela
  •       Keanggotaan terbuka
  •       Pengembangan anggota 
  •       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  •       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  •       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  •       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  •       Efisiensi ekonomi dari perusaaan koperasi
  •       Perkumpulan dengan sukarela
  •       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  •       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  •       Pendidikan anggota

2. Prinsip Menurut Rochdale
  • ·         Pengawasan secara demokratis
  •       Keanggotaan yang terbuka
  •       Bunga atas modal dibatasi
  •       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  •       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  •       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  •       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  •       Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Menurut Freidrich William Raiffeisen
  • ·         Swadaya
  •       Daerah kerja terbatas
  •       SHU untuk cadangan
  •       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  •       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  •       Usaha hanya kepada anggota
  •       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Menurut Herman Schulze
  • ·         Swadaya
  •       Daerah kerja tak terbatas
  •       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  •       Tanggung jawab anggota terbatas
  •       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  •       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip Menurut ICA (International Cooperative Allience)
  • ·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  •       Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  •       Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  •       SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  •       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  •       Gerakan koperasi harus melaksanaakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No.12/1967
  • ·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  •       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  •       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  •       Adanya pembatasan bunga atas modal
  •       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  •       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  •       Swadaya, swakarta & swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi UU No.25/1992
  • ·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  •       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •       Kemandirian
  •       Pendidikan perkoperasian
  •       Kerjasama antar koperasi

8. Prinsip Koperasi UU No.17/2012
  • ·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)

 Referensi : 
 ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt


 NAMA : DIAN NURAJIFAH
 NPM : 12214988
 KELAS : 3EA38
 TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)

Sabtu, 24 September 2016

KONSEP , ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Kata koperasi berasal dari bahasa Latin Cooperate, Inggris Cooperative. Co = bersama, operation = bekerja. Cooperation adalah bekerja atau berusaha bersama-sama.

1.      KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
  • Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan.
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan kepada cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
  • Promosi kegiatan ekonomi anggota
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal inveastasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antar koperasi secara vertikal dan horizontal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya (hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya dapat diraih) :
  • Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.      KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.  
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan pengawasan dari pendidikan.
Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.
Tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif

3.        KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
           Tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

No.
Aliran Koperasi
Peran Koperasi
Hubungan dengan Pemerintah
1.
Yardstick (Aliran ini banyak dijumpai di negara berideologi kapitalis / bersistem ekonomi liberal)
Koperasi berperan sebagai suatu alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme).
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
2.
Sosialis (Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan rusia)
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif.
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian,koperasi tidak mempunyai otonomi.
3.
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.

Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·         School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.
·         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

SEJARAH KOPERASI

1.        SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
·         1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
·         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·      1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.        SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Tahun
Peristiwa Penting
16 Des 1895
Indonesia telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para “priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto bernama “De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten Residen Purwokerto E Sieburg.
1896
Setelah Sieburg digantikan WPD de Wolf Van Westerode menyediakan koperasi kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan pinjam petani dalam bentuk bukan uang.
1915
Indonesia mengenal undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”.
1920
Diadakan Cooperative Commisie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
1921
Pada bulan September hasil penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
1927
Dikeluarkannya Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
1930
Didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin Prof. JH Boeke
1947
Diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi, serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
1960
Pemerintah mengeluarkan PP No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961
Diselenggarakan Munaskop (Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
1965
Pemerintah mengeluarkan UU No.14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru.
1967
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967.
1992
Dikeluarkannya UU No. 12 tahun 1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
1995
Dikeluarkannya PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak di sektor moneter dan disektor riil.

 Referensi :

NAMA : DIAN NURAJIFAH
NPM : 12214988
KELAS : 3EA38
TULISAN : EKONOMI KOPERASI # (SOFTSKILL)